Deferred Tax - Bag 2



Ada beberapa yang menanyakan soal deferred tax yg saya post di sini https://lnkd.in/g2q9aYXD - (yg ternyata makin ramai komentar dan reaksi) di mana sih letak rumitnya... ?

Rasanya ndak adil kalau saya membiarkan pertanyaan2 tsb menggantung tanpa ujung. Baiklah - tanpa berpanjang kata, berikut ini saya berikan contoh sederhana - yg saya kutip dari pajakmania. Langsung ke datanya ya :

PT. Samsul memperoleh laba sebelum pajak sebesar Rp. 5.600.000.000, untuk laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2018. Dari hasil koreksi fiskal diketahui adanya perbedaan permanen koreksi positif sebesar Rp. 600.000.000. Koreksi temporer positif sebesar Rp. 300.000.000 dan koreksi temporer negatif Rp. 500.000.000. Saldo Hutang pajak tangguhan pada awal tahun berjalan sebesar Rp. 900.000.000. Pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain adalah:

1. PPh Pasal 23 sebesar Rp. 200.000.000
2. PPh Pasal 4(2) sebesar Rp. 200.000.000
3. Pajak yang telah dipotong di luar negeri sebesar Rp. 300.000.000
4. PPh Pasal 24 yang boleh dikreditkan atas penghasilan luar negeri sebesar Rp. 250.000.000
5. PPh Pasal 25 sebesar Rp. 840.000.000
6. PPh Pasal 22 sebesar Rp. 60.000.000

Tarif pajak yang berlaku - anggap saja, 25%.
Nah dari sedikit data di atas coba bantu Pak Samsul (Boss-nya PT Samsul) untuk :

1. Menghitung pajak terutang pada tahun 2018
2. Buatkan perhitungan Kewajiban Pajak Tangguhan
3. Berapa Beban Pajak Tahun Berjalan?
4. Bagaimana menyajikan pos2 di atas dalam laporan keuangan (RL dsb)
5. Posisi DTL pada Laporan keuangan

Mudah sekali bukan... (Silakan tertawa sebelum tertawa dikenakan Pajak 🤣 )
Hormat untuk teman2 yg bersedia memberikan jawaban :)
Sumber gambar : Freepik

#deferredtax #perhitungan #julidpajak #sukapajak #bahaspajak #taxaccounting #taxaccountant #fatman

RMunadji

No comments: